Pengajuan E-Form PBB-P2

Lengkapi data registrasi elektronik pelayanan PBB-P2.

Langkah 1 dari 4
1/4
Informasi Pengajuan

Informasi Pengajuan


Data Pemohon


Informasi Permohonan

Deskripsi Layanan

Data Subjek Pajak Objek

Data Subjek Pajak berikut melekat pada objek pajak yang diajukan. Untuk layanan mutasi, data ini menjadi usulan subjek pajak yang akan diverifikasi petugas.

Jenis Subjek Pajak


Identitas Subjek Pajak

Alamat KTP


Alamat Domisili

Objek yang Digabung

Tambahkan minimal 2 NOP yang akan digabung. NOP harus ditemukan pada database PBB.
Total Luas Tanah Hasil Gabung
0 m2
0 objek terpilih
No NOP Nama WP Alamat Objek Desa Kecamatan Luas Tanah Luas Bangunan Aksi
Belum ada objek yang ditambahkan.
Objek Baru Hasil Gabung
Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Luas Tanah hasil gabung otomatis mengikuti objek yang digabung. Field lain dapat diisi sebagai usulan objek baru dan akan diverifikasi petugas.
Objek Lama
Data objek lama diambil dari database PBB. NOP, Nama Wajib Pajak, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tidak dapat diubah.
Pengaktifan NOP
Layanan ini hanya untuk NOP yang sudah terdaftar dan berstatus nonaktif. Data objek diambil dari database PBB dan tidak dapat diubah melalui E-Form.
NOP sementara dibentuk otomatis berdasarkan kecamatan dan desa/kelurahan yang dipilih. Masukkan 18 digit NOP lalu klik Cari Data Objek untuk mengambil data objek dari database PBB.
m2
m2
Data objek diambil dari database PBB sebagai referensi awal. Apabila terdapat perbedaan dengan dokumen kepemilikan yang sah, silakan lakukan pembetulan pada field yang dapat diedit. Seluruh perubahan yang diajukan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas pelayanan sebelum ditetapkan pada database PBB.
Tuliskan alasan secara jelas, minimal 10 karakter. Alasan ini akan diteruskan kepada petugas pelayanan.

Objek Baru (Hasil Pecah)

m2
m2
Pilih jenis layanan untuk menampilkan persyaratan dokumen.